Selasa, 23 Juli 2024

Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat :

  • mengisi data lamaran yang berisi:
  • identitas Pemberi Kerja TKA;
  • alasan pemanfaatan TKA;
  • jabatan yang akan ditempati oleh TKA;
  • jumlah TKA;
  • jangka waktu pemanfaatan TKA; Dan
  • Lokasi kerja TKA.
  • mengunggah dokumen berupa:
  • surat permohonan Pengesahan RPTKA;
  • NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  • bukti ketenagakerjaan yang wajib lapor di perusahaan;
  • domisili Pemberi Kerja TKA; Dan
  • rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya.

Apakah KADIN?

KADIN singkatan dari 'Kamar Dagang Dan Industri', atau Kamar Dagang dan Industri. Ini adalah organisasi payung dari kamar dagang Indonesia dan asosiasi.


KADIN difokuskan pada semua hal yang berkaitan dengan perdagangan, industri dan jasadan sangat berkomitmen untuk menekan potensi dan sinergi dari perekonomian nasionalmenawarkan sebuah forum strategis bagi pengusaha IndonesiaHal ini dibiayai oleh swastamaka juru bicara independen kepentingan sektor swasta.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi Pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran aspirasi, serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.
KADIN juga merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Asing serta antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADIN lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia antara lain:
  • Pelayanan informasi bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dunia Usaha Nasional.
  • Advokasi bagi dunia usaha, khususnya bagi pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
  • Pengembangan potensi dunia usaha dan pengusaha nasional.
Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADIN DKI Jakarta menetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang serta menjabarkannya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, khususnya Jakarta dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan Nasional.
Sejalan dengan tugas KADIN, maka pengusaha anggota KADIN DKI Jakarta diberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan fasilitas.

Persyaratan Anggota KADIN

 

  1.  Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman (copy jelas terbaca dari senua halaman, tidak buram, tidak terpotong dan tertinggal halaman)
  2.  Copy KTP Direktur (jelas terbaca No. KTP, nama, alamat, masa berlaku KTP)
  3.  Photo copy NPWP perusahaan (terbaca no npwp alamat npwp menikuti/sesuai alamat pada domisili perusahaan)
  4.  Photo copy SIUP + TDP (masa berlaku untuk siup dan tdp masih aktif)
  5.  Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
  6.  Copy laporan Pajak bulanan tahunan
  7.  Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna

Manfaat Menjadi Anggota KADIN

  1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya.
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN.
  6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA.
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang(Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory (JBD)
  9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta.

Detail Syarat Menjadi Anggota KADIN

 

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Syarat Anggota KADIN sedikitnya : 1. Memiliki Akta perusahaan ( terllihat baik dan jelas) 2. Memiliki Ijin Usha Perdagangan ( tercetak baik dan terlihat Jelas) 3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan ( tercetak baik dan jelas) 4. Memilik Identitas Penanggung Jawab Perusahaan ( terlihat jelas dan baik) MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN 1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri 2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya. 3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll. 4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum. 5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN. 6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA. 7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang( Certificate of Origin) , dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku. 8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory ( JBD) 9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak 10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 25 April 2010 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006; b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI. Pasal 1 Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/ 008/ Munassus/ IV/ 2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Layanan Kepolisian

*POLDA & CATPIL

SKJ -Surat Keterangan Jalan
STM -Surat Tanda Melapor
SKTT -Surat Keterangan Tempat Tinggal

Macam-Macam Visa

*VISA WARGA NEGARA ASING

Visa turis
Visa bisnis
Visa bekerja
Visa Investor
Visa Penyatuan Keluarga
Visa Diaspora (eks WNI)



*VISA WARGA NEGARA INDONESIA

Visa ke China
Visa ke Korea
Visa ke Jepang (Waifer - Non Waifer)
Visa ke Schengen
Visa ke New Zealand
dan yang lainnya

Indeks Visa Terbaru

VISA B211 A  (Indeks Baru C1) Kunjungan Wisata Keluarga

VISA B211 A  (Indeks Baru C2) Kunjungan Bisnis
VISA B211 A  (Indeks Baru C18) Calon TKA
VISA C312     (Indeks Baru E23) Kitas Kerja
VISA C312     (Indeks Baru E26) Kitas Awak Kapal
Dahsuskim 
VISA C314     (Indeks Baru E28 A) Kitas Investor
VISA C316     (Indeks Baru E30) Kitas Pengajar
VISA C317     (Indeks Baru E31 A) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Sponsor WNI
VISA C317     (Indeks Baru E31 B) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Sponsor Pemegang KITAS/KITAP
VISA C317     (Indeks Baru E31 C) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Anak Sponsor Orangtua WNA Nikah dgn WNI
VISA C317     (Indeks Baru E31 F) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Anak Sponsor Orangtua WNI
VISA C317     (Indeks Baru E31 G) Kitas Penyatuan Keluarga u/ WNA Sponsor Anak WNI yg sudah berusia 21 tahun 
VISA C317     (Indeks Baru E31 H) Kitas Penyatuan Keluarga u/ WNA Sponsor Anak Pemegang KITAS/KITAP
VISA C318     (Indeks Baru E32 D) Kitas Eks WNI

Senin, 22 Juli 2024

Solusi Pengurusan ke TMTaK Group

Tahukah anda bahwa urusan Keimigrasian di Indonesia merupakan salah satu proses birokrasi yang paling ketat dan rumit? Ini disebabkan peraturannya yang selalu berubah.

Izinkan Kami PT. Temtak Solution memberikan solusi untuk Anda untuk pengurusan Jasa KITAS untuk Warga Negara Asing yang ingin bekerja di Indonesia dan KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.


Keunggulan Urus Paspor di TMTaK Group

Banyak sekali keuntungan yang akan anda dapatkan dengan menyerahkan pengurusan paspor kepada kami. Beberapa di antaranya adalah:

  • Proses cepat: kami akan mengurus paspor anda secepat mungkin
  • Tanpa Ribet : Anda tak perlu repot melakukan segala sesuatunya sendiri
  • Harga terjangkau dan tanpa biaya tersembunyi
  • Aman: Kami menjamin kerahasiaan data pribadi anda
Layanan kami sangat cocok bagi anda yang merasa tidak punya banyak waktu untuk mengurus paspor sendiri. Dengan kemudahan jasa urus paspor yang kami tawarkan, kini anda tak perlu pusing lagi memikirkan bagaimana cara mengurus paspor secara online. Begitu pula bagi anda yang tak punya banyak waktu, serahkan saja urusan paspor anda kepada kami.

Jasa Urus NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha pada sistem OSS (Online Single Submission) merupakan salah satu layanan dari TMTaK Group.

Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Untuk lebih lanjutnya silahkan hubungi admin kami untuk konsultasi dan penawaran harga terbaik.

Form Berita

Perubahan mekanisme pengajuan visa kerja (employee visa) yang sebelumnya melalui aplikasi TKA Online menjadi aplikasi e-visa.imigrasi.go.id dimulai pada tanggal 22 Juli 2024. Perubahan mekanisme pengajuan visa kerja (employee visa) yang sebelumnya melalui aplikasi TKA Online menjadi aplikasi e-visa.imigrasi.go.id dimulai pada tanggal 22 Juli 2024.


Pelayanan Prima

Dengan menggunakan layanan Temtak Solution (TMTaK Group) untuk pengurusan paspor, visa, kitas akan membuat proses yang mudah, cepat, dan efektif. Kami akan membantu anda dalam setiap tahapan pengurusan visa sehingga anda dapat fokus pada hal-hal lain yang lebih penting seperti persiapan perjalanan atau kegiatan bisnismu.

Harga Kompetitif

TMTaK Group menawarkan layanan pengurusan paspor, visa, dan kitas dengan harga yang kompetitif dan transparan. Anda tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan atau biaya tersembunyi karena kami akan memberikan informasi yang jelas dan tepat mengenai biaya dari awal. Dan lebih menguntungkan nya bagi Anda adalah biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) selain yang disebut DPKK, sudah termasuk pada biaya yang kami berikan.

Pengurusan Izin Tinggal Jangka Panjang

Kami juga dapat membantu dalam pengurusan izin tinggal jangka panjang di Indonesia. Kami akan memandu anda melalui seluruh proses dan memberikan solusi terbaik agar semuanya berjalan lancar. Dengan pengurusan izin tinggal jangka panjang, anda dapat menikmati waktu lebih lama di Indonesia tanpa harus khawatir tentang masalah administratif. Yaitu izin tinggal untuk investor, izin tinggal untuk diaspora (eks wni), dan izin tinggal tetap.

Syarat Dokumen Tepat

Setiap negara memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda untuk pengurusan visa. Kami akan memastikan bahwa semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi dan sesuai dengan persyaratan setiap negara tujuan. Dan setiap pengurusan paspor atau kitas kami pastikan dokumen sebagai persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai.

Layanan Konsultasi Pribadi

Kami menyediakan layanan konsultasi pribadi untuk membantu anda memahami segala persyaratan dokumen dan proses pengurusan paspor, visa, dan kitas. Tim kami akan memberikan solusi terbaik agar semua proses dapat berjalan lancar dan cepat. Anda juga dapat bertanya secara gratis melalui telepon (WA) atau email tentang alur proses pengurusan paspor, visa, dan kitas.

Minggu, 21 Juli 2024

Tim yang sudah kawakan

Temtak Solution (TMTaK Group) telah lama berkecimpung dalam bidang jasa. Kami memiliki pengalaman dalam membantu banyak pelanggan dari berbagai negara untuk mendapatkan visa dengan cepat dan efektif. Kami memahami betul setiap persyaratan dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk setiap negara tujuan yang berbeda. Kami juga memiliki pengalaman dalam membantu banyak pelanggan untuk pembuatan paspor Indonesia dari berbagai daerah untuk mendapatkan paspor dengan cepat dan efektif. Kami juga menangani banyak pengurusan izin kerja untuk orang asing, atau visa kunjung untuk orang asing.

Forum Berita

KEWAJIBAN PENDAFTARAN ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI BAWAH 6 BULAN

Dengan dikeluarkannya “Kepmenaker 146/2021”, Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengeluarkan “SK Kepdirjen No 3/144/PK.04/V/2022”, yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia kurang dari 6  (enam) bulan wajib mendaftarkan program asuransi ke pemerintah Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 07 November 2022.

Forum Berita

PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN VISA RUMAH KEDUA (SECOND HOME VISA) BAGI WARGA NEGARA ASING YANG INGIN TINGGAL DI INDONESIA

Dengan Semangat menaikan jumlah Warga Negara Asing untuk berkunjung ke Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa adanya Visa Rumah Kedua atau second home bagi WNA untuk tinggal di Indonesia. Adapun Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2022 ini.

Lebih teknisnya ketentuan ini di atur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdapat peraturan mengenai penambahan kategori Izin Tinggal Tetap yang di atur dalam UU 6/11 tentang Keimigrasian yaitu kategori “rumah kedua”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jendral  Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Forum Berita

PERUSAHAAN TIDAK PERLU LAGI SURAT REKOMENDASI DARI BKPM UNTUK PENGAJUAN PERMOHONAN RPTKA

Berdasarakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/4/HK.04/IX/2022 (SE Menaker 4/2022)  yang telah berlaku mulai tanggal 30 September 2022 menyatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/11/HK.04/IX/2021 (SE MENAKER 11/2021) tentang Pelayanan RPTKA dalam masa penyebaran COVID-19 DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.

Salah satu peraturan dalam “SE MENAKER 11/2021” adalah perlu adanya rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum pengajuan RPTKA yang merupakan syarat mempekerjakan Warga Negara Asing di perusahaan baik dalam negeri ataupun Asing di wilayah Indonesia. Namun sesuai dengan pernyataan di atas peraturan tersebut telah dicabut dengan dasar “SE MENAKER 4/2022“.

Dengan adanya pencabutan “SE MENAKER 11/2021” oleh  “SE MENAKER 4/2022”  seluruh peraturan pada “SE MENAKER 11/2021” sudah tidak berlaku lagi, termasuk surat rekomendasi dari BKPM. Artinya perusahaan yang akan mempekerjakan Warga Negara Asing di perusahaanya tidak perlu lagi meminta Surat Rekomendasi dari BKPM. Dan dapat langsung mengajukan RPTKA sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Layanan Izin Tinggal Tetap/KITAP

 Persyaratan:

  • Surat permohonan alih status dari sponsor;
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
  • Surat pernyataan integrasi dari pemohon (bermaterai Rp. 6000,-);
  • KTP sponsor;
  • Formulir pegajuan alih status;
  • Paspor asli dan fotocopy;
  • Surat Keterangan domisili dari kelurahan;
  • KITAS asli dan fotocopy;
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait (minimal masa pernikahan lebih dari 2 tahun);
  • Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  • Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (TKA sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturut-turut);
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM), dokumen perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturutm turut);

Jumat, 19 Juli 2024

Agen Visa Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing diizinkan untuk bekerja di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana hukum yang diatur oleh peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Kami membantu klien untuk mendapatkan semua Formalitas Ekspatriat untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa Formalitas Ekspatriat yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Indonesia.

*VISA ONLINE & TKA ONLINE

VISA B211 A  (Indeks Baru C1) Kunjungan Wisata Keluarga
VISA B211 A  (Indeks Baru C2) Kunjungan Bisnis
VISA B211 A  (Indeks Baru C18) Calon TKA
VISA C312     (Indeks Baru E23) Kitas Kerja
VISA C312     (Indeks Baru E26) Kitas Awak Kapal
Dahsuskim 
VISA C314     (Indeks Baru E28 A) Kitas Investor
VISA C316     (Indeks Baru E30) Kitas Pengajar
VISA C317     (Indeks Baru E31 A) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Sponsor WNI
VISA C317     (Indeks Baru E31 B) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Sponsor Pemegang KITAS/KITAP
VISA C317     (Indeks Baru E31 C) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Anak Sponsor Orangtua WNA Nikah dgn WNI
VISA C317     (Indeks Baru E31 F) Kitas Penyatuan Keluarga u/ Anak Sponsor Orangtua WNI
VISA C317     (Indeks Baru E31 G) Kitas Penyatuan Keluarga u/ WNA Sponsor Anak WNI yg sudah berusia 21 tahun 
VISA C317     (Indeks Baru E31 H) Kitas Penyatuan Keluarga u/ WNA Sponsor Anak Pemegang KITAS/KITAP
VISA C318     (Indeks Baru E32 D) Kitas Eks WNI

*KEMNAKER

RPTKA
Pengesahan RPTKA (Notifikasi)
Penambahan Jabatan pada RPTKA
Perubahan Jabatan pada RPTKA
Perubahan Lokasi Kerja pada RPTKA
Penambahan Lokasi Kerja pada RPTKA

*IMIGRASI

KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS
KARTU IZIN TINGGAL TETAP
KARTU APEC
IZIN MASUK KEMBALI

*POLDA & CATPIL

SKJ -Surat Keterangan Jalan
STM -Surat Tanda Melapor
SKTT -Surat Keterangan Tempat Tinggal

*PENANGANAN BANDARA

Layanan penanganan Bandara seperti VOA, Stempel Pendaratan, Izin Masuk Kembali Darurat, Penarikan Data ITAS di Imigrasi Bandara.

*VISA LUAR NEGERI

Visa turis
Visa bisnis
Visa bekerja


*DOKUMEN PRIBADI

Paspor (dan perpanjangan)
Paspor halaman tambahan


*LEGALISASI DOKUMEN

Dokumen Pribadi
Dokumen Hukum Perusahaan
Surat kuasa
Surat Pernyataan
Surat Perjanjian


*BANTUAN PENDAFTARAN SIPIL

Akta kelahiran
Surat Keterangan Nikah

Kamis, 18 Juli 2024

Harus di Perhatikan!!

Bahaya yang Dapat Mengancam Bisnis Jika Salah Memilih Virtual Office

Bahaya yang Dapat Mengancam Bisnis Jika Salah Memilih Virtual Office – Bagi entrepreneur yang tengah meniti usaha, kehadiran satu kantor pasti begitu dibutuhkan. Seperti untuk menjalankan pekerjaan operasional perusahaan, penambahan citra perusahaan serta memperoleh keyakinan dari customer atau client. Akan tetapi, harga sewa gedung perkantoran di kota besar seperti Jakarta, Surabaya serta Bali yang makin tinggi, jadi persoalan yang cukuplah pelik untuk entrepreneur baru.
Banyak yang memakai service Virtual Office untuk wujudkan efisiensi kerja yang irit biaya. Virtual Office ialah satu kantor virtual di mana Anda tidak menyewa kantor dengan fisik akan tetapi cuma mempunyai bertempat atau alamat perusahaan tercatat saja.
Akan tetapi, ada banyak bahaya yang muncul bila Anda salah pilih provider Virtual Office. Apa hal itu serta bagaimana menanganinya? Penjelasan tersebut mungkin dapat menolong Anda.
1. Alamat serta Tempat Virtual Office yang Tidak Jelas
Penentuan tempat serta peletakan Virtual Office yang tidak berprestise, susah dicari serta cuma ada di ruko, akan menyebabkan reputasi usaha yang lebih buruk di mata client serta konsumer. Hal itu sebab tempat Virtual Office yang akan susah diketemukan saat akan membuat satu pertemuan atau citra perusahaan jadi tidak berprestise sebab cuma ada dalam suatu ruko.
Untuk menanganinya, Anda dapat pilih tempat Virtual Office di alamat yang berprestise, strategis serta ada di gedung perkantoran. Anda dapat tanyakanlah pada provider Virtual Office, apa alamat mereka ada di tempat prestigious serta ada di gedung perkantoran atau ada di alamat yang susah dicari serta cuma ada di ruko.
2. Hanya Menyiapkan Alamat Tanpa Layanan Usaha Lainnya
Berdasar pada data dari Kampus Standford, kerja dengan multitasking akan mengakibatkan menyusutnya produktivitas sebesar 40%. Oleh karenanya, Saat Anda pilih provider Virtual Office yang cuma menyiapkan alamat, Anda akan disibukkan oleh pengurusan usaha lainnya yang mengakibatkan terhambatnya produktivitas. Pilih provider Virtual Office yang menyiapkan layanan simpatisan usaha yang lain, seperti pendirian PT, CV atau konsultasi pajak. Hal itu dapat membuat usaha Anda lebih berkembang saat Anda konsentrasi tanpa butuh terganggu oleh pengurusan usaha yang lain.

3. Provider Virtual Office yang Tidak Memiliki pengalaman
Bila Anda meremehkan pengalaman dari satu provider Virtual Office, hal itu akan membawa kerugian untuk usaha Anda. Seperti service yang jelek serta kehadiran perusahaan yang hilang bila si penyedia layanan Virtual Office alami kemunduran. Begitu penting untuk tahu jika penyedia Virtual Office itu ialah satu perusahaan populer yang terpercaya serta sudah bertahan dalam tempo yang lama. Diluar itu pilih Virtual Office yang di dukung oleh PERJAKBI (Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia) hingga Anda dapat tenang dalam menjalankan usaha.
Baca Juga : Apa Itu Virtual Office ? 
4. Lihat Cost Tersembunyi
Banyak penyedia layanan Virtual Office yang tawarkan harga yang begitu murah saat di publikasi. Akan tetapi saat Anda memakai sarana yang ada, Anda mesti keluarkan dana yang berlebih. Seperti penawaran nomer faks gratis, akan tetapi Anda mesti membayar per halaman yang di terima atau terdapatnya ruangan meeting serta acara, akan tetapi tarif ruang /jam yang tambah mahal dari harga yang di tawarkan di awalnya.
Kerjakan perbandingan dengan jeli type service yang dikasihkan oleh penyedia layanan Virtual Office dengan masih sesuaikan harga dan service yang akan Anda temukan. Anda dapat menanykan pada penyedia Virtual Office yang akan Anda pilih, apa harga yang mereka publikasikan telah transparan?
5. Virtual Office Tidak Dapat PKP
Bila Anda pilih provider Virtual Office yang belumlah PKP, Anda pun akan tidak dapat untuk ajukan PKP. Hal itu akan menyebabkan hilangnya banyak peluang seperti ikuti project dari lembaga besar serta pemerintah. Walau Anda belumlah memerlukan PKP, semestinya pilih provider Virtual Office yang telah PKP, sebab akan membawa efek positif pada usaha Anda. Hingga saat Anda memerlukan PKP, Anda tak perlu kembali untuk keluarkan cost penambahan.

Perhatian!!

Kami tidak pernah menawarkan bisnis Investasi jenis apapun, silahkan di abaikan jika ada yang menawarakan bisnis Investasi atas nama TMTaK Group (PT. Tekad Mengalahkan Takdir/ Temtak Solution). Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh Anda.

Mengapa Memilih TMTaK Group?

Kami memahami bahwa mengurus dokumen perjalanan bisa menjadi proses yang rumit dan melelahkan, oleh karena itu kami hadir untuk memudahkan Anda


Efisien

Untuk memenuhi kebutuhan klien, kami memanfaatkan sumber daya dan waktu yang tersedia secara maksimal.


Efektif dan efisien

Proses hukum biasanya memakan waktu yang cukup lama dan melelahkan. Dengan menggunakan jasa kami, proses pemrosesan dokumen berlangsung secara efektif.


Berorientasi pada klien

Kami menjadikan klien dan kebutuhan mereka sebagai prioritas kami dalam berkolaborasi

Pelayanan TMTaK Group

TMTAK melayani dokumen terkait keimigrasian, baik bagi WNI maupun WNA, antara lain sebagai berikut:

Paspor

*adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Paspor memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan internasional dan memasuki negara lain. Paspor biasanya berisi informasi pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, dan nomor paspor. Pemrosesan paspor meliputi pembuatan paspor baru, perpanjangan, atau penggantian jika hilang atau rusak.


Kitas 

*adalah kartu izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tertentu kepada warga negara asing yang ingin tinggal atau bekerja di negara tersebut. KITAS memberikan izin dan batas waktu menginap yang ditentukan.


KITAS Unifikasi Keluarga

*adalah jenis KITAS yang diberikan kepada anggota keluarga pemegang KITAS atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAS ini memperbolehkan anggota keluarga, seperti pasangan atau anak, untuk tinggal bersama dan bergabung dengan pemegang KITAS di negara tertentu.


Kitas Investor

*adalah jenis KITAS yang diberikan kepada individu yang ingin tinggal dan berinvestasi di negara tertentu. KITAS ini biasanya diberikan kepada mereka yang berinvestasi pada proyek bisnis tertentu dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.


Kitap

*adalah kartu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tertentu kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk tinggal tetap di negara tersebut. KITAP memberikan izin tinggal yang lebih stabil dan berjangka panjang dibandingkan KITAS.


Visa

*adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatu negara tujuan yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki negara tersebut untuk tujuan tertentu, seperti pariwisata, studi, bekerja, atau bisnis. Visa biasanya ditemukan dalam bentuk stempel atau label yang ditempelkan di paspor. Pemrosesan visa melibatkan pengajuan aplikasi, pembayaran biaya, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh negara yang dikunjungi.


Kami melayani berbagai jenis visa, yaitu:


Pekerjaan & Bisnis

Visa Sosial Budaya

Visa Multi-Masuk


Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

*merupakan surat keterangan kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti tempat tinggal seseorang pada suatu daerah tertentu. SKTT biasanya diperlukan untuk beberapa kegiatan administrasi seperti pembuatan SIM, pembuatan kartu identitas, dan keperluan lain yang memerlukan bukti alamat tempat tinggal.


Surat Keterangan Melapor (STM)

*adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pelaporan keberadaan warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia. STM diberikan kepada mereka yang wajib melaporkan diri ke kepolisian setempat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Surat Izin Mengemudi Internasional

*adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas di negara tertentu yang memperbolehkan pemegangnya untuk mengemudi di negara yang tergabung dalam perjanjian internasional tertentu. Surat Izin Mengemudi internasional biasanya diterbitkan dalam bentuk kartu dan harus digunakan bersama dengan Surat Izin Mengemudi nasional asli.

Pertanyaan Umum

TMTAK adalah perusahaan jasa legalitas, konsultasi manajemen dan keimigrasian untuk warga negara Indonesia dan orang asing yang menawarkan jasa profesional dalam membantu individu atau perusahaan dalam pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor, KITAS, KITAP dan visa di Indonesia.


Layanan kami dapat memberikan beberapa manfaat, seperti mempercepat proses, menghindari kesalahan atau penundaan yang dapat terjadi, memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi, dan menghemat waktu dan tenaga bagi individu atau perusahaan.


Kami menawarkan berbagai jenis layanan, termasuk pemrosesan paspor, pemrosesan KITAS dan KITAP, pemrosesan berbagai jenis visa seperti visa kerja & sosial budaya, visa multi-entry, dan visa sosial budaya.


Anda dapat menghubungi halaman Hubungi Kami di website untuk menghubungi kami. Anda juga dapat menghubungi kami melalui Whatsapp di:

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)


Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)


Biaya yang dikenakan oleh TMTAK dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diminta, kompleksitas proses, dan negara yang bersangkutan. Anda dapat langsung meminta penjelasan mengenai biaya-biaya yang terkait dengan layanan Anda kepada customer service kami.

Solusi Kebutuhan Bisnis Anda

Kenali kami lebih dalam dan temukan berbagai konten informatif seputar imigrasi.

TMTAK memberikan solusi lengkap untuk kebutuhan perjalanan Anda. TMTAK siap membantu Anda mengurus paspor dan KITAS.

Penjelasan Visa dari TMTaK Group

Visa adalah sebuah izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jendral atau kedutaan Asing. 

Visa adalah tanda bukti (boleh berkunjung) yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.

Senin, 15 Juli 2024

Legalitas Perusahaan

 ARTIKEL·16/07/2024

Keuntungan Memiliki Legalitas – Tiap-tiap usaha kecil yang diurus oleh seseorang entrepreneur tetap akan melawan bermacam-macam komunikasi atau jalinan dengan orang atau institusi lainnya. Mempunyai izin usaha buat warga penting, tetapi kadang banyak warga yang malas untuk mengatur izin upayanya dikarenakan oleh banyak hal diantaranya pemikiran mengatur izin usaha cuma habiskan dana serta tidak ada faedahnya buat usaha kecil.
Di sini kami akan terangkan beberapa faedah mempunyai izin usaha salah satunya ialah :
1. Menjadi fasilitas perlindungan hukum
Dengan mempunyai ijin jadi usaha anda tertera dengan legal oleh pemerintah hingga anda bisa terlepas dari aksi penertiban oleh Satpol PP, dengan demikian anda akan rasakan nyaman serta aman dalam buka usaha.
2. Menjadi prasyarat dalam pekerjaan yang sifatnya mendukung perubahan usaha
Dalam tingkatkan usaha yang anda punya, tidak lepas dari penambahan atau diperlukan suntikan modal dari perbankan. Nah Menjadi prasyarat mengajukan credit modal usaha diisyaratkan terdapatnya ijin usaha.
3. Menjadi prasyarat ikuti tender serta prasyarat ikuti lelang
Untuk beberapa macam usaha seperti pengembang perumahan serta produksi, kegiatannya terkait erat dengan tender satu project. Dalam tender, mewajibkan jika beberapa peminat mesti mempunyai bukti otoritas. Oleh karena itu kepemilikan ijin usaha yang disebut bukti otoritas jadi penting buat beberapa entrepreneur.
4. Menjadi fasilitas peningkatan usaha ke level internasional
Buat beberapa entrepreneur lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha sangat menolong. Ini karena ijin usaha jadi prasyarat simpatisan untuk melakukan perdagangan export serta import.
5. Menjadi fasilitas promo serta tingkatkan kredibilitas usaha
Dengan mengatur ijin usaha serta mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah jadi buka kesempatan anda untuk mempromokan dengan individu serta buka kesempatan untuk ikuti pameran yang diadakan oleh lembaga pemerintah. Kredibilitas usaha anda pun makin terpercaya sebab telah dapat dibuktikan dengan legal resmi, hingga warga tidak sangsi untuk pilih produk barang/layanan anda.

Posted via TMTaK Group

Penjelasan Tentang KITAS

Panduan Lengkap KITAS

Seperti biasa, untuk mengawali usaha, penting buat Anda untuk tahu utamanya KITAS di Indonesia. KITAS (Izin Tinggal Hanya terbatas) ini dibutuhkan bila Anda ingin kerja serta tinggal di daerah Indonesia untuk waktu yang lebih lama jadi orang asing. KITAS bisa diperbarui jika dibutuhkan. Pada Ketentuan baru Imigrasi yang disahkan pada bulan Mei 2011 memastikan hukuman yang lebih berat dibanding UU 9/1992 untuk pelanggaran visa serta izin.
Apa yang bisa kamu dalami dari Artikel ini? Di sini Anda akan kenal beberapa pilihan KITAS serta prosedurnya, khususnya buat Anda orang asing yang lakukan usaha di Indonesia.
Ketentuan yang mengendalikan ekspatriat untuk mendapatkan KITAS ada di masalah 23 Ketentuan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia nomer 27 tahun 2014 mengenai Mekanisme Tehnis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pengurungan serta Penghentian Izin Tinggal Bertandang, Tinggal Hanya terbatas Izin, serta Izin Tinggal Masih serta Pengecualian Keharusan Menggenggam Izin Tinggal.
APA ITU KITAS? APA KEGUNAANNYA?
KITAS ialah izin tinggal hanya terbatas yang berlaku sepanjang enam bulan sampai setahun. Jadi type izin yang paling umum untuk masyarakat asing, Anda membutuhkan sponsor Indonesia. Dengan mempunyai izin ini, Anda bisa tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap tahun nya sebanyak 3 (tiga) kali perpanjangan.
Pemerintah Indonesia tawarkan 30 hari gratis visa wisatawan di samping visa kehadiran untuk sejumlah besar negara di dunia. Tetapi, bila Anda ingin tinggal lebih lama dari itu, KITAS ialah yang Anda perlukan. Tinggal lebih lama dari waktu kunjungan visa, ekspat akan dipakai hukuman penjara optimal 5 tahun serta denda terbanyak Rp500.000.000 (~ 37.000 USD).

JENIS-JENIS KITAS 
Penting untuk dicatat jika banyak info dari sumber lain yang sudah kadaluwarsa dengan adannya Undang-Undang Imigrasi baru 2011.
Kitas Kerja
Visa kerja KITAS Indonesia sebaiknya disponsori oleh perusahaan Indonesia atau organisasi yang tercatat di Indonesia; termasuk juga salah satunya PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, serta institusi publik atau swasta.
Sebelum mendapatkan visa kerja KITAS, Anda disuruh untuk memperoleh ijin kerja / IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengkonfirmasikan tempat serta tempat pekerjaan Anda di perusahaan sponsor di Indonesia. Tempat pekerjaan Anda memastikan waktu KITAS Anda. Sponsors dibutuhkan sebelum visa kerja atau izin kerja bisa diolah. Perusahaan yang mensponsori harus ajukan pekerjaan pemohon dengan berhati-hati berdasar pada ketentuan yang diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Sponsor untuk visa kerja KITAS dengan hukum bertanggungjawab atas pemohon visa, yakni membayar denda bila pemohon tidak mempunyai potensi untuk mengerjakannya. Oleh karenanya, penting buat sponsor untuk mengerti tanggung jawab ini.
Kitas Penyatuan Keluarga
Masyarakat asing yang menikah dengan resmi dengan masyarakat negara Indonesia bisa disponsori oleh pasangannya untuk memperoleh KITAS visa keluarga. Tetapi, visa ini bukan visa kerja, serta Anda cuma diizinkan untuk tinggal, untuk tidak kerja.
Sertifikat nikah sah yang disahkan oleh pemerintah Indonesia adalah kriteria harus. Bila Anda menikah di luar negeri, CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dalam bahasa Indonesia dibutuhkan sebaliknya.
Anda lalu bisa ajukan permintaan untuk visa tinggal permanen (KITAP) sesudah menikah sepanjang dua tahun. KITAP bisa berlaku sampai 5 tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).
Kitas Pensiun
Visa ini tidak berguna untuk pemilik usaha atau entrepreneur. Tetapi, bila Anda berumur 55 tahun atau lebih, serta ingin habiskan waktu pensiun Anda di Indonesia, Anda bisa masuk ke Indonesia terlebih dulu dengan visa wisatawan dan ajukan permintaan KITAS pensiun sesudah sebulan.
Dengan visa ini, Anda dapat tinggal di Indonesia sepanjang sekian tahun serta masuk atau keluar negeri sekitar yang Anda ingin. Anda dapat juga buka rekening bank lokal serta menyewa supir atau pembantu. Tetapi, Anda tidak bisa bekerja bersama sekali di Indonesia.

Posted via TMTaK Group

Tekad Perusahaan

Tekad Perusahaan

Menjadi Perusahaan Jasa Pengurusan Surat Terkemuka di Indonesia yang Konsisten, Unggul, dan Terpercaya. 


  • Excellent Service Priority
  • Berorientasi pada kemudahan
  • Menjadi solusi terbaik dalam segala hal pengurusan izin usaha
  • Menciptakan proses jasa perijinan yang paling kompetitif
  • Unggul dalam harga, pelayanan, dan sumber daya. 
Yang menjadi pertanyaan, Apakah saya butuh Izin/ lisensi ?
Jawaban yang paling mungkin ” ya ” . Tanpa ini, Anda mungkin menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih.

Kini TMTaK Group - Temtak Solution hadir untuk kebutuhan izin/lisensi bisnis Anda.

Hubungi Kami

Kontak Perusahaan

TMTaK Group - Temtak Solution


@Apartment Mediterania Garden 2 Jl. Tj. Duren Sel., Tj. Duren Sel., Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470

Admin 1 : 0822-9980-6806 (Nyonya. Hanny -Owner)

Admin 2 : 08128-1717-632 (Abu Fikhar -Marketing Staff)

Tentang Kami

Profil Perusahaan

TMTaK Group adalah website resmi PT Tekad Mengalahkan Takdir yang merupakan perusahaan jasa konsultan untuk pengurusan izin usaha/ legalitas perusahaan dan pengurusan izin orang asing yang ditangani oleh tenaga-tenaga muda profesional yang tergabung dalam team yang telah berpengalaman.


Layanan yang kami kerjakan:

-Working Permit – KITAS
-Multiple Entry Business Visa
-NIB OSS
-SIUJK ( Surat Ijin Jasa Konstruksi )
-HO ( Hinderordonangnantie ) – Surat Ijin Gangguan 
-IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
-IUI ( Ijin Usaha Industri )
-TDI ( Tanda Daftar Industri )
-KITAP ( Kartu Ijin Tinggal Tetap )
-Pendirian PT / CV 
-Pembuatan Paspor
-BAP Paspor Hilang/Rusak
-Pembuatan Visa (Kunjungan/Penyatuan Keluarga)
-Pembuatan Aspekti
-Pembuatan Kadin

Posted via TMTaK Group - Temtak Solution

Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat : mengisi data lamaran yang berisi: identitas Pemberi Kerja TKA; alasan ...