Selasa, 23 Juli 2024

Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat :

  • mengisi data lamaran yang berisi:
  • identitas Pemberi Kerja TKA;
  • alasan pemanfaatan TKA;
  • jabatan yang akan ditempati oleh TKA;
  • jumlah TKA;
  • jangka waktu pemanfaatan TKA; Dan
  • Lokasi kerja TKA.
  • mengunggah dokumen berupa:
  • surat permohonan Pengesahan RPTKA;
  • NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  • bukti ketenagakerjaan yang wajib lapor di perusahaan;
  • domisili Pemberi Kerja TKA; Dan
  • rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya.

Apakah KADIN?

KADIN singkatan dari 'Kamar Dagang Dan Industri', atau Kamar Dagang dan Industri. Ini adalah organisasi payung dari kamar dagang Indonesia dan asosiasi.


KADIN difokuskan pada semua hal yang berkaitan dengan perdagangan, industri dan jasadan sangat berkomitmen untuk menekan potensi dan sinergi dari perekonomian nasionalmenawarkan sebuah forum strategis bagi pengusaha IndonesiaHal ini dibiayai oleh swastamaka juru bicara independen kepentingan sektor swasta.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi Pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran aspirasi, serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.
KADIN juga merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Asing serta antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADIN lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia antara lain:
  • Pelayanan informasi bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dunia Usaha Nasional.
  • Advokasi bagi dunia usaha, khususnya bagi pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
  • Pengembangan potensi dunia usaha dan pengusaha nasional.
Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADIN DKI Jakarta menetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang serta menjabarkannya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, khususnya Jakarta dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan Nasional.
Sejalan dengan tugas KADIN, maka pengusaha anggota KADIN DKI Jakarta diberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan fasilitas.

Persyaratan Anggota KADIN

 

  1.  Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman (copy jelas terbaca dari senua halaman, tidak buram, tidak terpotong dan tertinggal halaman)
  2.  Copy KTP Direktur (jelas terbaca No. KTP, nama, alamat, masa berlaku KTP)
  3.  Photo copy NPWP perusahaan (terbaca no npwp alamat npwp menikuti/sesuai alamat pada domisili perusahaan)
  4.  Photo copy SIUP + TDP (masa berlaku untuk siup dan tdp masih aktif)
  5.  Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
  6.  Copy laporan Pajak bulanan tahunan
  7.  Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna

Manfaat Menjadi Anggota KADIN

  1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya.
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN.
  6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA.
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang(Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory (JBD)
  9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta.

Detail Syarat Menjadi Anggota KADIN

 

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Syarat Anggota KADIN sedikitnya : 1. Memiliki Akta perusahaan ( terllihat baik dan jelas) 2. Memiliki Ijin Usha Perdagangan ( tercetak baik dan terlihat Jelas) 3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan ( tercetak baik dan jelas) 4. Memilik Identitas Penanggung Jawab Perusahaan ( terlihat jelas dan baik) MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN 1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri 2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya. 3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll. 4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum. 5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN. 6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA. 7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang( Certificate of Origin) , dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku. 8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory ( JBD) 9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak 10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 25 April 2010 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006; b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI. Pasal 1 Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/ 008/ Munassus/ IV/ 2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Layanan Kepolisian

*POLDA & CATPIL

SKJ -Surat Keterangan Jalan
STM -Surat Tanda Melapor
SKTT -Surat Keterangan Tempat Tinggal

Macam-Macam Visa

*VISA WARGA NEGARA ASING

Visa turis
Visa bisnis
Visa bekerja
Visa Investor
Visa Penyatuan Keluarga
Visa Diaspora (eks WNI)



*VISA WARGA NEGARA INDONESIA

Visa ke China
Visa ke Korea
Visa ke Jepang (Waifer - Non Waifer)
Visa ke Schengen
Visa ke New Zealand
dan yang lainnya

Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat : mengisi data lamaran yang berisi: identitas Pemberi Kerja TKA; alasan ...