Minggu, 21 Juli 2024

Layanan Izin Tinggal Tetap/KITAP

 Persyaratan:

  • Surat permohonan alih status dari sponsor;
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
  • Surat pernyataan integrasi dari pemohon (bermaterai Rp. 6000,-);
  • KTP sponsor;
  • Formulir pegajuan alih status;
  • Paspor asli dan fotocopy;
  • Surat Keterangan domisili dari kelurahan;
  • KITAS asli dan fotocopy;
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait (minimal masa pernikahan lebih dari 2 tahun);
  • Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  • Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (TKA sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturut-turut);
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM), dokumen perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturutm turut);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat : mengisi data lamaran yang berisi: identitas Pemberi Kerja TKA; alasan ...