PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN VISA RUMAH KEDUA (SECOND HOME VISA) BAGI WARGA NEGARA ASING YANG INGIN TINGGAL DI INDONESIA
Dengan Semangat menaikan jumlah Warga Negara Asing untuk berkunjung ke Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa adanya Visa Rumah Kedua atau second home bagi WNA untuk tinggal di Indonesia. Adapun Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2022 ini.
Lebih teknisnya ketentuan ini di atur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdapat peraturan mengenai penambahan kategori Izin Tinggal Tetap yang di atur dalam UU 6/11 tentang Keimigrasian yaitu kategori “rumah kedua”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar