Minggu, 21 Juli 2024

Forum Berita

KEWAJIBAN PENDAFTARAN ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI BAWAH 6 BULAN

Dengan dikeluarkannya “Kepmenaker 146/2021”, Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengeluarkan “SK Kepdirjen No 3/144/PK.04/V/2022”, yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia kurang dari 6  (enam) bulan wajib mendaftarkan program asuransi ke pemerintah Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 07 November 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA

Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan dengan pendukung syarat : mengisi data lamaran yang berisi: identitas Pemberi Kerja TKA; alasan ...